BERITA


SOSIALISASI ANTI KORUPSI

BPKP DAN KPK BEKALI PELAKU PNPM MANDIRI PERKOTAAN PROVINSI BANTEN

Sejalan dengan kebijakan program PNPM Mandiri Perkotaan, BPKP Perwakilan Provinsi DKI Jakarta & Banten II bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan pembekalan  melalui  kegiatan “Sosialisasi Program Anti Korupsi“ dengan tema “Menggalang Komitmen Bersama Dalam Rangka Menanggulangi & Memberantas Korupsi “, Acara berlangsung 1 (satu) hari, yang dilaksanakan Rabu tanggal 23 Juni 2010 bertempat di gedung KONI Provinsi Banten, dengan peserta kurang lebih hadir 80 orang yang terdiri dari unsur Provinsi : Satker, PPK P2KP, Para Satker Kabupaten/ Kota, Forum BKM tingkat Kota dan Kecamatan, Team Leader dan Jajaran Tenaga Ahli KMW, Korkot PNPM beserta Para Asisten Korkotnya, turut hadir juga dalam acara ini PD – OC 3 PNPM Mandiri Perkotaan.

Acara “Sosialisasi Anti Korupsi”  dibuka oleh Ibu Dr. Meidyah Indreswari  SE, Ak, M.Sc. perwakilan kantor BPKP DKI Jakarta II, yang diawali dengan pemaparan mengenalkan Struktur Organisasi BPKP sampai kepada penjelasan tentang asal kata ‘Korupsi” menurut beliau menyampaikan penyebab korupsi di Birokrasi disebabkan oleh Lemahnya Pengendalian Intern, Kurang tepatnya metode pengawasan terhadap Aparat oleh Atasan Langsung., Kurang pemahaman terhadap pengertian “Akuntabilitas dan Transparansi” serta Lemahnya Penegakan Hukum bagi Aparat yang Korup, disampaikan juga bahwa Faktor Sumber Daya Birokrasi memegang peranan penting dalam hal korupsi diakibatkan oleh Nilai-nilai yang dimiliki oleh Aparat, Sikap dan Moral Aparat serta akibat masalah rendahnya penghasilan, untuk itu disampaikan pula bahwa Strategi Pemberantasan Korupsi yang dilakukan dari mulai Edukatif (Pre-Emptive), Preventif dan Represif, sedangkan  menurut UU No. 31 tahun 1999 Jo UU No.20 Tahun 2001 Pasal 2 bahwa kriteria korupsi adalah : Setiap Orang Melawan Hukum,  Memperkaya Diri Sendiri, Orang Lain atau Suatu Koorporasi  yang terakhir kriterianya Dapat Merugikan Keuangan atau Perekonomian Negara .

Di akhir sambutannya, beliau menyampaikan bahwa peran pelaksana PNPM Mandiri Perkotaan diharapkan dapat aktif mengawasi jalannya penyelenggaraan pemerintahan, memberikan masukan/solusi kepada pemerintah/aparat birokrasi serta mensosialisasikan pengaruh buruk korupsi terhadap Keluarga, Masyarakat, Bangsa dan Negara kepada Lingkungan di sekitarnya.

Sessi selanjutnya pemaparan materi yang disampaikan narasumber dari BPKP oleh Bpk Mulyana Ak. Secara umum Beliau menyampaikan bahwa PNPM Mandiri adalah program yang cukup berhasil upaya pemerintah dalam rangka penangulangan kemiskinan dengan pendekatan pemberdayaan terbukti alokasi dana untuk PNPM ini ditingkatkan pada tahun 2009 kurang lebih 11, 01 Trilyun kemudian tahun 2010 naik menjadi 13,70 Trilyun naik sebesar 24,4 %, sejalan dengan itu, jika melihat besarnya alokasi dana “ menurut narasumber program PNPM  rentan terhadap intervensi Birokrasi dan Politisasi, oleh karena itu dampak dari perbuatan korupsi adalah hilangnya modal manusia yang handal,  rusaknya moral masyarakat secara besar-besaran, menyengsarakan rakyat serta menjadi bangsa pengemis, berkenaan dengan rawanya korupsi di PNPM Mandiri  bahwa pencegahan pada titik kritis pada tahap persiapan ; penggelembungan anggaran, rekayasa pemilihan konsultan dan fasilitator, dan pada perencanaan pertisipatif serta pada tahap pelaksanaan ; Fungsi pelaksana tidak berjalan, pengadaan barang dan jasa ditinggikan, informasi dan deskripsi terbatas serta rekayasa pertanggungjawaban.

Pada akhir penyampaianya narasumber menyampaikan bahwa PNPM Mandiri adalah program yang sangat bagus sehingga Citra PNPM Mandiri perkotaan harus dibangun oleh semua pelaku dan pelaksana program terhadap; Peningkatan kinerja PNPM seacra professional yang berdasar knowledge based & moral based, Citra yang baik akan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Pengelola PNPM Mandiri serta Kepercayaan masyarakat akan tumbuh apabila masyarakat memahami tupoksi dan kinerja PNPM yang dilaksanakan secara profesional dan penuh integritas sehingga hasilnya dapat bermanfaat bagi masyarakat.

Sedangkan untuk pemateri kedua disampaikan oleh Bpk. Dhedy Adi Nugroho, Fungsional KPK Kedeputian Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi, disampaikan bahwa pada dasarnya Indonesia adalah Negara Kaya, dimana Indonesia pengekspor terbesar Rotan  80 % suplai Dunia, Penghasil LNG terbesar dunia : 20 % suplai Dunia, Produsen Timah terbesar Dunia, Produsen tembaga ketiga Dunia dan Produsen Emas kedelapan Dunia serta kota dengan mall terbanyak di Dunia (Jakarta ; 130 Mal) , 75 % Spesies Koral di Dunia ada di Raja Ampat Papua, Terumbu Karang (Coral Reef) terkaya di Dunia Spa terbaik di Dunia di Pulau Bali serta pertumbuhan pengguna facebook paling tinggi di asia Tenggara (645%).  Sedangkan disampaikan bahwa kondisi hutang luar negeri dan Surat Berharga Negara pada tahun 2004 sebesar : 1.299 Triliun Rupiah pada bulan Februari 2010 sebesar : 1.619 Triliun Rupiah sedangkan komponen Indeks Persepsi Korupsi di Indonesia adalah sebagai berikut : Perizinan usaha : izin usaha, izin domisili, HGU, IMB, Ekspor/Impor, angkutan/bongkar, muat, dan pada perpajakan : perhitungan, restitusi dan dispensasi pajak, pada pengadaan barang dan jasa pemerintah : proses transfer, penunjukan langsung, penangnan barang di pelabuhan : proses bea cukai, pungutan liar : oleh polisi, imigrasi serta pada pembayaran : termin pembayaran proyek di KPKN.

Disampaikan pula bahwa menurut pasal 1 ayat 3 UU 30 tahun 2002 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi melalui upaya koordinasi, supervise, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan disidang pengadilan, dengan paeran serta masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dijelaskan pula tentang Gratifikasi menurut pasal 12 B ayat 1 UU No. 31/1999 jo UU No.20 tahun 2001 bahwa Setiap Gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya dengan ketentuan sebagai berikut : Nilai > 10 juta pembuktian bahwa Gratifikasi bukan suap dibuktikan oleh penerima Gratifikasi sedangkan NILAI < 10 juta pembuktian bahwa Gratifikasi bukan suap dibuktikan oleh jaksa. sedangkan  yang dimasud Gratifikasi dalam pasal 12 B ayat 1 “adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya,  Dalam Pasal 12 C ayat (1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 B ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Pasal 12 C ayat (2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilakukan oleh penerima gratifikasi paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima.

Pada ahir sessi pemaparan dari Bpk. Dedhy dari KPK ditegaskan bahwa Peran Serta Masyarakat dalam hal Korupsi ditegaskan kepada peserta untuk dapat : Berani melaporkan Dugaan adanya Tindak Pidana Korupsi,  Memilih tidak memberikan atau menerima suap,  Melaporkan penerimaan Gratifikasi, Menyuarakan gerakan antikorupsi melalui berbagai media, Kampanye antikorupsi dan dilanjutkan dengan sessi Tanya jawab dengan peserta yang berlangsung dialogis, ahirnya dengan adanya kebijakan pemerintah baik pusat maupun daerah dalam rangka pelaksanaan PNPM Mandiri Perkotaan di Provinsi Banten, seperti diketahui bersama harapan Team Leader Bapak Ir. R. Suherman Djajaredja bahwa PNPM Mandiri Perkotaan menganut  prinsip Transparansi & Akuntabilitas program sabagai pendekatan pembelajaran bagi semua pihak  dalam rangka mewujudkan tatanan menuju “Good Governance“ bagi para pelaksana dan penerima program baik bagi pemerintah daerah, konsultan dan masyarakat sasaran, Momentum kegiatan yang sangat bermanfaat sekali tentunya bagi Peningkatan Kapasitas (Capacity Building) para pelaku dan pelaksana PNPM Mandiri Perkotaan di Banten dalam hal memahami “ Apa Itu Korupsi “ kemudian menjadi  bekal di tataran implementasi program dilapangan, Mari Berbuat dan Budayakan “ Hidup Tanpa Korupsi “ INSYAALLAH masyarakat keluar dari kemiskinannya..!! amiinn

Medio Juni 2010
Tim CB Banten.



 

1 komentar: